Bandar Dan Penjual Togel Menginab Di Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 13:20

Dua orang warga dusun Monggang, Pendowoharjo Kecamatan Sewon masing masing berinisial IY (41 tahun) sebagai pengecer dan BR (40 tahun) sebagai bandar nomor Togel diamankan di Polres Bantul.

Keduanya ditangkap petugas Sat Reskrim dan Intelkam Polres Bantul saat melakukan transaksi dengan menggunakan telepon genggam di wilayah Sewon, Kamis, 2 Maret 2017 jam 19.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan uang Rp 1.209,000 dan dua buah HP.

Penangkapan ini diawali adanya laporan dari masyarakat dilanjutkan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan ternyata benar dirumah tersangka IY biasa digunakan untuk praktik judi Togel dan langsung dilakukan penangkapan.

Didepan petugas, IY mengaku bahwa dirinya hanyalah sebagai pengecer  dan  menyetor hasil penjualan togel ke tetangganya sendiri bernama BR selaku bandar. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap BR yang beralamat sama di Padukuhan Monggang.

Dihimbau kepada warga masyarakat agar melaporkan ke polisi apabila melihat penjualan togel atau apapun yang bisa menganggu kamtibmas agar segera bisa ditindak. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:20

0 komentar:

CB