Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Ajak Lawan Berita Hoax

Posted by tribratanewsbantul on 07:36

Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana menghadiri pertemuan rutin Pamong Desa Sendangsari di RM. Mbah Demang, Bergan Wijirejo Pandak Bantul, Sabtu (1/4/2017) jam 10.00 Wib.

Hadir Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, S.T., Koordinator DPPKBPMD (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kec. Pajangan Ir. Sriyani, M.Si., Pamong dan Dukuh Desa Sendangsari. Acara ini diselenggarakan secara bergantian oleh Pamong Sendangsari. Kali ini Ibu Titik Suhesti dari DPPKBPMD mendapat giliran dan diselenggarakan di RM. Mbah Demang.

Acara pertemuan rutin ini diisi dengan kegiatan doa dan tahlil, arisan dan pembahasan masalah terkini dan meneruskan informasi penting dari Pemerintah Kab. Bantul. Acara ini juga diisi pamitan oleh Ibu Tutik Suhesti DPPKBPMD Kec. Pajangan yan akan memasuki masa purna tugas

Dalam kesempatan ini Aiptu Tetepana mengajak para Pamong yang hadir untuk melawan berita Hoax. Dalam Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebar berita Hoax dapat diproses Hukum dengan ancaman maksimal 6 Tahun Pejara dan denda Rp. 1 Miliyar.

Oleh karena itu Aiptu Tetepana menekankan kepada hadirin untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu keberannya. Beliau juga memberikan tips untuk melawan hoax yakni BACA informasi secara utuh (lihat lebih detail dan teliti muatan isinya), TANYAKAN kepada penyebar informasi dari mana asal informasi tersebut, CEK sumber informasi (apakah dari media yang kredibil), dan PASTIKAN melalui search engine apakah ada informasi yang sama.

Sedangkan Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, S.T. dalam kesempatan ini mengajak Dukuh dan Pamong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan menyampaikan informasi dari pemerintah Kab. Bantul. (Sihumas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:36

0 komentar:

CB