Ngamar, Dua Pasangan Mesum Didenda Rp 800 Ribu

Posted by tribratanewsbantul on 14:54

Sebanyak dua pasangan mesum yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Bantul menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 8 Juni 2017.

Kedua pasangan tersebut terjaring petugas dalam operasi pekat yang digelar Rabu (7/6/2017) kemarin di losmen-losmen di wilayah Pantai Parangtritis saat sedang asyik ngamar.

Kedua pasangan mesum tersebut adalah pasangan TB (30) warga Potronanggan, Tamanan, Banguntapan, Bantul dan LN (24) warga Sentul Ngropoh Kranggan Temanggung serta pasangan WH (24) warga Kadisoro Gilangharjo Pandak Bantul dan DA (17) warga Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta.

Hakim tunggal Laily Fitria Titin, SH yang mengadili kedua pasangan tersebut menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 800.000,- subsider 3 hari kurungan. Menurut Hakim, kedua pasangan mesum tersebut terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakan operasi penyakit masyarakat yang dirasa sangat meresahkan. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:54

0 komentar:

CB