Polri Luncurkan Aplikasi PolisiKu Untuk Permudah Pelayanan Publik

Posted by tribratanewsbantul on 13:32

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Teknologi Informasi (Div TI) Polri telah meluncurkan aplikasi berbasis Android dan iOS yang bernama “PolisiKu”. Aplikasi yang bisa diinstal pada smartphone berbasis Android atau iOS  ini mempunyai tujuan untuk mempermudah pelayanan Polri bagi masyarakat.

“Masyarakat saat ini dapat dengan mudah mendownloadnya melalui PlayStore maupun AppleStore. Aplikasi PolisiKu bertujuan agar publik merasa nyaman dan mudah berinteraksi dengan polisi, dimanapun sedang berada,” ujar Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Leonisya Sagita, SIK, Rabu (21/06/2017).

Dijelaskannya, aplikasi ini mempunyai empat menu utama yaitu Cari Layanan Polisi Terdekat, Cari Layanan Polisi di Kota Lain, Pengaduan Masyarakat dan Halo Polisiku.

Pada menu pertama “Mencari Layanan Polisi Terdekat”, pengguna dapat memilih berbagai menu pilihan, salah satunya menu “Darurat” yang berfungsi sebagai tombol panik atau panic button bagi pengguna yang merasa mengalami situasi darurat dan memerlukan penanganan pihak kepolisian secepatnya. Menu ini akan menampilkan 10 titik layanan Polisi terdekat dari posisi pengguna dengan fasilitas GPS dan dapat langsung menelepon pos layanan kepolisian terdekat tersebut.

“Selain itu, untuk lebih membantu kebutuhan publik, tersedia juga data layanan SIM, SKCK, Izin Keramaian, pengamanan/ pengawalan, Samsat, UGD, Damkar dan SPBU, dalam menu pilihan tersebut,” jelasnya.

Sementara pada menu kedua “Mencari  Layanan Polisi Di Kota Lain”, pengguna bisa mencari layanan polisi di kota lain yang diinginkan. “Ini berguna untuk menolong keluarga atau teman di kota tersebut,” ungkapnya.

Lalu pada menu ketiga terdapat “Pengaduan Masyarakat” dengan fasilitas Pengaduan Tindakan Polisi. Disini, pengguna bisa melakukan pengaduan atas Kompalin atau ketidakpuasan terhadap pelayanan Polri, Penyimpangan anggota Polri, Saran, Permintaan klarifikasi serta Komplain atau ketidakpuasan atas keputusan hukuman yang bersifat admisistratif bagi pegawai negeri pada Polri.

Menurut AKP Leonisya Sagita, SIK, laporan dibuat terinci sesuai dengan ketentuan Polri termasuk identitas pelapor harus jelas. Pelapor juga dapat mengupload lampiran foto/video untuk melengkapi pengaduannya.

“Nantinya, setiap pengaduan akan mendapatkan nomor kode, yang bisa dipergunakan untuk melacak kemajuan/status pengaduannya. SP2HP pengaduannya akan terkirim via email yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kemudian pada menu keempat terdapat menu “Halo Polisiku”. Disini pengguna secara praktis dapat memberikan apresiasi dan keluhan kepada Polisi, sebagai bagian dari penerapan reward & punishment.

“Warga hanya diminta untuk meng-upload foto atau video serta memberikan narasi singkat, maka Polsek atau Polres yang terkeluhkan, akan otomatis diberikan notifikasi untuk direspon segera,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:32

0 komentar:

CB