Dalam Rangka Mencegah Kejahatan Jalanan, Polsek Piyungan Giatkan Razia Peredaran Miras

Posted by tribratanewsbantul on 10:29

Dalam rangka mencegah kejahatan jalanan dan premanisme, Polsek Piyungan giatkan razia peredaran miras di wilayah kecamatan Piyungan, Selasa, 18 Februari 2020 jam : 21.30 Wib.

Dalam razia ini petugas mendatangi tempat tempat yang dicurigai menjual maupun membuat miras. Dalam kesempatan itu petugas berhasil menyita miras dari penjual berinisial SH (37) warga Sandeyan Desa Srimulyo Piyungan Bantul.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 38 botol merk anggur merah @ 620 ml,  47 botol merk anggur kolesom 19%@ 620 ml, 24 botol merk anggur kolesom 17% @ 620 ml, 12 botol bir merk prost @ 620 ml dan 10 botol iceland @ 500 ml. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek piyungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Piyungan Kompol Ispurwanto mengatakan, kami akan meningkatkan razia miras dan obat terlarang karena hal tersebut bisa menjadi pemicu kejahatan jalanan dan premanisme. Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras dilingkungan masing masing, himbaunya. (Humas Polsek Piyungan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:29

0 komentar:

CB