Jajaran Polsek Sedayu menangkap dua tersangka judi togel online berinisial NS (41) dan HT (29) keduanya warga Plawonan Argomulyo Sedayu Bantul pada Jumat, 10 Juni 2016 sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Sedayu, Kompol Moch Nawawi, S.Pd, Senin, 13 Juni 2016, mengatakan penangkapan ini berawal saat kami mendapat informasi dari warga tentang pratek judi togel online di Plawonan Argomulyo Sedayu Bantul yang meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Benar, sesampai dilokasi polisi mendapati keduanya sedang judi online kemudian menangkap basah, dari kedua tersangka didapat barang bukti berupa dua unit HP Blackberry berisikan pesan SMS penjualan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan nomor togel. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Sedayu guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sedayu menghimbau warga masyarakat untuk melapor ke Polsek Sedayu bila melihat aktifitas Pekat, seperti perjudian, prostitusi, miras dan narkoba. “Kami akan menindaklanjutinya dan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku pekat,” tegasnya. (Sihumas Polsek Sedayu)
Dua Tersangka Judi Togel Diamankan Ke Mapolsek Sedayu
Posted by tribratanewsbantul on 12:45
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:45
0 komentar:
Post a Comment