Petugas Polres Bantul menggerebek perjudian jenis cliwik di sebuah gubuk pinggir sungai Progo tepatnya di belakang Pasar Mangiran, Kamis, 5 Januari 2017. Petugas berhasil mengamankan 8 pelaku beserta barang buktinya.
Setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dan benar, Setelah sampai di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati 8 orang sedang bermain judi cliwik dan langsung melakukan penggerebekan.
Petugas berhasil mengamankan 8 pelaku berikut barang buktinya berupa uang tunai Rp 1.417.000,- uang cuk Rp 81.000,- serta 1 set judi cliwik.
Kedelapan pelaku yang diamankan adalah WD (55) warga Samparan, Caturharjo,Pandak, MJ (37) warga Mangiran, Trimurti, Srandakan, SG (45) Bantul Timur, Trirenggo, Bantul, SP (41) warga Mangiran, Trimurti, Srandakan, HY (34) warga Bendo, Trimurti, Srandakan, AY (31) warga Bendo, Trimurti, Srandakan, MW (57), warga Mangiran, Trimurti, Srandakan dan AM (42) warga Mangiran, Trimurti, Srandakan.
Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Sutrisno, SH, MH mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedelapan pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, katanya. (Bag Humas Polres Bantul)
Asik Cliwik, 8 Penjudi Digerebeg Petugas Polres Bantul
Posted by tribratanewsbantul on 10:19
Related Posts
- Polres Bantul Tangkap Sindikat Pengedar Obat Terlarang
- Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penjambretan di Imogiri, Bantul
- Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai
- 4 Pelaku Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul Dibekuk
- Motor yang Dicuri Kehabisan Bensin, Remaja asal Jawa Barat ini Pilih Curi Motor Lagi
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:19
0 komentar:
Post a Comment