Sosialisasi Gratifikasi Di Polsek Sedayu

Posted by tribratanewsbantul on 14:51

Kepolisian Sektor Sedayu sosialisasikan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/17/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi, Senin, 23 Januari 2017. Sosialisasi diberikan oleh Kasi Hukum Polsek Sedayu Iptu Edi Suyanto kepada seluruh anggota Polsek Sedayu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi.

Sebagai aparatur, anggota Polri harus merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi, karena selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.

Apabila terdapat dugaan tindak gratifikasi yang diberikan maka upaya pencegahan pertama adalah dengan menolak pemberian tersebut, apabila sudah terlanjur kita menerimanya maka dalam 30 hari kerja hal tersebut harus dilaporkan ke KPK dengan mengisi formulir laporan dan pihak pelapor akan menerima Surat Keputusan (SK) dari KPK tentang pelaporan atas dugaan pemberian gratifikasi tersebut. Selain itu manfaat dari pelaporan gratifikasi diantaranya adalah melepas ancaman hukuman pidana terhadap penerima, cerminan integritas individu, memutus konflik kepentingan serta sebagai self assessment bagi aparatur untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota Polsek sedayu diajak untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:51

0 komentar:

CB