Polsek Banguntapan Tilang 58 Pelajar SMP Yang Bawa Motor

Posted by tribratanewsbantul on 11:36

Polsek Banguntapan menggelar razia kendaraan di salah satu SMP di wilayah Banguntapan, Rabu, 25 Januari 2017 pukul 06.00 Wib pagi. Sasaran utama razia adalah menertibkan pelajar SMP yang membawa sepeda motor ke sekolah.

Dalam razia kali ini, petugas bertindak tegas dengan menilang 58 pelajar SMP yang belum saatnya menggunakan sepeda motor ke sekolah. Sebanyak 27 sepeda motor dan 31 lembar STNK diamankan petugas untuk barang bukti.  Barang bukti sepeda motor yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Banguntapan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH mengatakan razia kendaraan ini merupakan upaya Kepolisian melakukan pembinaan kamseltibcarlantas kepada pelajar, selain itu juga untuk menekan aksi kenakalan remaja.

“Maraknya aksi kenakalan remaja akhir-akhir ini menjadi atensi Bapak Kapolda, Kapolres bahkan Gubernur DIY. Yogyakarta sebagi Kota Pelajar jangan sampai ternodai aksi oknum pelajar yang melakukan aksi menyimpang bahkan melanggar hukum,” ujarnya.

Kapolsek Banguntapan juga menambahkan penertiban pelajar akan dilaksanakan rutin sebagai upaya untuk mencegah terjadinya aksi kenakalan remaja seperti pulang sekolah tidak langsung ke rumah, bolos sekolah, konvoi dan tawuran.

“Faktanya banyak sekali ditemukan pelajar yang ke sekolah menggunakan sepeda motor, padahal belum saatnya mereka menggunakan sepeda motor. Hendaknya hal ini menjadi evaluasi bersama antara orang tua siswa dan pihak sekolah untuk dicari solusinya,” pungkasnya.

Selanjutnya, para pelanggar yang ditilang rencananya akan menghadapi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Bantul pada hari Jumat (3/2/2017) mendatang. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:36

0 komentar:

CB