Judi Gonggong, 6 Pelaku Diamankan Ke Polsek Pandak

Posted by tribratanewsbantul on 10:53

Petugas Polsek Pandak menggerebeg perjudian jenis Gonggong Kartu Cina di dusun Kauman Rt. 05, Gilangharjo, Pandak, Bantul, Sabtu, 28 Januari 2017. Petugas berhasil mengamankan 6 pelaku beserta barang buktinya.

Kapolsek Pandak AKP S. Parmin menjelaskan, penggerebegan ini berawal saat petugas mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada sekumpulan orang sedang asyik  judi Gonggong Kartu Cina disebuah rumah milik warga. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penggerebegan.

Dalam penggerebegan itu petugas berhasil mengamankan 6 pelaku berikut barang buktinya berupa uang tunai Rp 3.036.000,- uang cuk Rp 155.000, 3 set Kartu Cina selembar karpet dan 3 buah piring.

Kapolsek Pandak menambahkan keenam pelaku yang diamankan adalah MT (39), WS (32) dan AM (66) ketiganya  warga Kanutan, Sumbermulyo, Bambambanglipuro, SM (51) warga Ngentak, Dagaran, Palbapang, Bantul, DY (53) warga Godegan, Poncosari, Srandakan dan IP (46) Puluhan Kidul, Trimurti, Srandakan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keenam pelaku sudah kami tahan di ruang tahanan Polsek Pandak. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkasnya. (Sihumas Polsek Pandak)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:53

0 komentar:

CB