Jual Togel, Warga Lendah Nginep Di Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 12:25

Petugas Sat Reskrim Polres Bantul berhasil mengamankan pelaku penjual togel berinisial WN (37) warga Bekelan, Sidorejo, Lendah, Kulonprogo.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, SH, SIK, Senin, 30 Januari 2017 mengatakan, WN diamankan di Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek pada Jumat, 27 Januari 2017 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Awalnya kami mendapat laporan dari warga, bahwa di Dusun Mancingan, Parangtritis ada praktek judi togel, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata memang benar ada,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan saat ditangkap, dari tangan WN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah HP, 1 buah buku catatan nomor pesanan, 2 lembar catatan nomor yang keluar,  serta uang sebesar Rp. 35.000,-.

“WN kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:25

0 komentar:

CB