Untuk mengantisipasi terjadinya pergaulan bebas dilingkup kos-kosan, warga Dusun Kanoman RW 20 Desa Banguntapan bekerjasama dengan Polsek Banguntapan menertibkan kos-kosan yang diduga sering menjadi tempat berkumpulnya pasangan tanpa ikatan pernikahan.
Penertiban dilaksanakan pada hari Minggu, 8 Januari 2017 di wilayah Dusun Kanoman RW 20. Giat penertiban kali ini membuahkan hasil, sebanyak tiga pasangan mahasiswa PTS di Yogyakarta berhasil diamankan oleh petugas lalu dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diberikan pembinaan.
Dalam pembinaanya, Kapolsek Banguntapan, Kompol Suharno, SH, menegur keras ketiga pasangan mahasiswa ini. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pasangan yang bukan muhrimnya berkumpul di ruangan tertutup (kamar Kos) itu melanggar aturan agama, adat dan hukum.
Perbuatan kalian ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Selain itu juga bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya hamil diluar nikah hingga aborsi.
“Kalau itu sudah terjadi tidak hanya anda yang malu, tapi orang tua bahkan masyarakat juga ikut terdampak,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Binmas AKP H. Subardi, SH bersama Babinkamtibmas Desa Banguntapan Aipda Agung Aji W, SH juga menambahkan kejadian seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika semua menaati peraturan kos-kosan yang sudah disepakati.
Untuk itu penekanan pada semuanya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta menghormati norma norma yang berlaku di masyarakat sekitar demi kenyamanan bersama.
Sebelum diperbolehkan pulang, terlebih dahulu masing-masing pasangan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. (Sihumas Polsek Banguntapan)
Bukan Muhrimnya, Tiga Pasang Mahasiswa Digerebeg
Posted by tribratanewsbantul on 09:00
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:00
0 komentar:
Post a Comment