Dua Tersangka Lahgun Obat Daftar G Ditahan Di Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 09:40

Dua tersangka penyalahgunaan obat keras atau dikenal dengan obat G (Gevaarlijk) berhasil ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul.

Keduanya masing-masing berinisial PN (30) warga Gg. Ambardalu, Caturtunggal, Depok, Sleman dan MS (27) warga Gondolayu Lor, Cokrodiningratan, Jetis, Yogjakarta.

Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Bantul, IPTU PJW Winoto Raharjo, Senin, 16 Januari 2017, dalam keterangan persnya menjelaskan keduanya ditangkap secara terpisah.

PN ditangkap oleh petugas terlebih dahulu dirumahnya pada Kamis (12/01/2017) dini hari. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 170 (seratus tujuh puluh) butir pil Trihexyphenidyl dan sebuah handphone. Saat diinterogasi, PN mengaku obat yang termasuk dalam daftar G tersebut adalah milik MS.

Oleh petugas, PN lantas diminta menunjukan keberadaan MS. Berbekal keterangan PN, MS akhirnya dapat diamankan petugas di daerah Mantrijeron Gedongkiwo Yogyakarta sesaat setelah penangkapan PN. Dari tangan MS, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 92 butir pil Trihexyphenidyl dan sebuah handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya telah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.  (Sat Resnarkoba)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:40

0 komentar:

CB