Hukum Barang Temuan Dalam Pandangan Hukum Pidana

Posted by tribratanewsbantul on 10:57

Maaf, mau bertanya apa hukum menemukan barang di jalan raya yang kita tidak tahu pemiliknya?
Jawaban :

Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa menemukan barang di jalan raya yang Anda maksud adalah menemukan dan kemudian mengambilnya untuk dimiliki. Selain itu, kami asumsikan bahwa barang yang Anda maksud adalah benda bergerak. Yang dimaksud benda bergerak adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan (Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)).

Dari sisi hukum perdata, menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 63-64), sebagaimana kami sarikan, pengambilan suatu benda bergerak dari suatu tempat untuk memiliki benda tersebut mengakibatkan diperolehnya bezit atas benda tersebut. Bezit adalah suatu keadaan lahir, di mana seorang menguasai benda itu seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Bezitter (orang yang menguasai benda) ada yang merupakan bezitter dengan iktikad baik dan bezitter dengan iktikad buruk. Akan tetapi, setiap orang dianggap memiliki iktikad baik sehingga iktikad buruk harus dibuktikan (Pasal 533 KUHPer). Bezit atas suatu benda bergerak diperoleh secara dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu.

Berdasarkan Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, mengenai benda-benda yang bergerak, orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemilik benda tersebut. Tetapi, seseorang yang merasa kehilangan barang tersebut (dalam jangka waktu tiga tahun) dapat menuntut kembali barangnya yang hilang dari orang yang menguasai barang tersebut. Orang yang menuntut kembali barang tersebut wajib memberikan penggantian kepada orang yang menguasai barang tersebut, jika orang yang menguasai ini membelinya dari tempat yang biasa digunakan untuk memperjualbelikan barang-barang tersebut (Pasal 582 KUHPer).

Di sisi lain, dari sisi hukum pidana, tindakan mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan untuk dimiliki, bisa dijerat degan Pasal 372 KUHP (tindak pidana penggelapan) atau Pasal 362 KUHP (tindak pidana pencurian). Mengomentari Pasal 372 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) mengatakan bahwa:

“Kadang-kadang sukar sekali untuk membedakan antara pencurian dan penggelapan, misalnya A menemukan uang di jalanan lalu diambilnya. Jika pada waktu mengambil itu sudah ada maksud (niat) untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa ini adalah pencurian. Apabila pada waktu mengambil itu pikiran A adalah: “uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi” dan betul diserahkannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, akan tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A salah menggelapkan.”

Pendapat ini juga dikemukakan oleh S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Sebagaimana kami sarikan, terkait Pasal 372 KUHP Sianturi (hal. 625-626), mengatakan bahwa dalam hal menemukan sesuatu benda di jalanan, di lapangan, di suatu tempat umum, dan sebagainya, mengenai hal ini perlu dinilai hubungan kejiwaan antara seseorang itu dengan barang tersebut ketika dia: menemukan barang tersebut, atau mengetahui barang yang tertinggal tersebut atau menyadari keterbawaan barang tersebut. jika pada saat seketika itu dia mengatakan: “Oh, ini rejeki nomplok, menjadilah barang itu milikku”, maka dalam hal ini dipandang telah terjadi pengambilan (pemindahan kekuasaan) yang menjadi unsur tindakan utama dari Pasal 362 (red-pasal pencurian). Tetapi, jika pada saat itu ia mengatakan: “Ah, kasihan pemilik barang itu, nanti cari-cari dia. Pada kesempatan pertama saya harus mengembalikannya”. Namun setelah beberapa hari berselang timbul keinginannya untuk memilikinya, maka yang terjadi adalah penggelapan.

Dalam Pandangan Hukum Islam

Barang temuan adalah harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Dalam syariat Islam disebut dengan istilah Luqathah. Bila seseorang menemukan harta yang hilang dari pemiliknya, tentu saja haram hukumnya diambil untuk dimiliki. Karena barang itu pastilah ada pemiliknya yang sedang kesusahan karena kehilangan benda berharga miliknya. Mengambil begitu saja untuk dimiliki berarti sama saja dengan mengambil harta yang haram.

Lalu tindakan apa yang harus dilakukan bila kita menemukan barang berharga di jalan?

Al-Hanafiyah mengatakan disunnahkan untuk menyimpan barang itu bilang barang itu diyakini akan aman bila ditangan Anda untuk nantinya diserahkan kepada pemiliknya. Tapi bila tidak akan aman, maka sebaiknya tidak diambil. Sedangkan bila mengambilnya dengan niat untuk dimiliki sendiri, maka hukumnya haram.

Al-Malikiyah mengatakan bila seseorang tahu bahwa dirinya suka berkhianat atas harta orang yang ada padanya, maka haram baginya untuk menyimpannya.

Asy-Syafi'iyyah berkata bahwa bila dirinya adalah orang yang amanah, maka disunnahkan untuk menyimpannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dengan menyimpannya berarti ikut menjaganya dari kehilangan.

Imam Ahmad bin Hanbal ra. mengatakan bahwa yang utama adalah meninggalkan harta itu dan tidak menyimpannya.

Kewajiban Bagi Yang Menemukan

Islam mewajibkan bagi orang yang menemukan barang hilang untuk mengumumkannya kepada khalayak ramai. Dan masa penngumuman itu berlaku selama satu tahun. Hal itu berdasarkan perintah Rasulullah SAW :

'Umumkanlah selama masa waktu setahun'.

Pengumuman itu di masa Rasulullah SAW dilakukan di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya orang-orang seperti pasar, tempat resepsi dan sebagainya. Dan dalam kasus Anda, maka Anda bisa meminta bantuan pihak hotel untuk mendapatkan alamat si penyewa kamar yang dianggap kehilangan bross tersebut.

Bagaimana Bila Tidak Ada yang Mengakuinya?
         
Bila telah lewat masa waktu setahun tapi tidak ada yang datang mengakuinya, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bolehlah bagi penemu untuk memiliki harta itu bila memang telah berusaha mengumumkan barang temua itu selama setahun lamanya dan tidak ada seorangpun yang mengakuinya. Hal ini berlaku umum, baik penemu itu miskin ataupun kaya. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi'i ra. dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. mengatakan hanya boleh dilakukan bila penemunya orang miskin dan sangat membutuhkan saja. Tapi bila suatu saat pemiliknya datang dan telah cocok bukti-bukti kepemilikannya, maka barang itu harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Bila harta temuan itu telah habis, maka dia wajib menggantinya.

Namun para ulama juga mengatakan bila barang tersebut adalah barang yang tidak bernilai, maka tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya, apalagi bila untuk mengembalikan atau mengumumkannya membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal.

Misalnya yang hilang adalah peniti, jarum atau sikat gigi. Barang-barang itu secara umum termasuk kategori haqir, yaitu sesuatu yang tidak ada nilainya, asal tidak terbuat dari emas murni 24 karat.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:57

0 komentar:

CB