Seorang lelaki berinisial AY warga dusun Monto, Dusun 3, Kecamatan Tilong Kabila, Kota Gorontalo, Sulawesi utara diamankan di Mapolsek Sewon setelah terbukti mencuri satu buah hand phone merek Samsung milik korban Sehari Prihatin (37 tahun) warga Terbah Wates, Wates, Kulon Progo, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut Kasihumas Polsek Sewon Aiptu Djadi Muchrom, kejadian bermula pada hari Selasa,17 Januari 2017 pukul 16.00 wib tersangka jalan kaki datang ke tempat kerja korban di sebuah ruko yang baru dibangun di jalan Ring Road Selatan dusun Saman Bangunjiwo Sewon. Selanjutnya tersangka menghampiri korban lalu keduanya ngobrol.
Setelah ngobrol sekian lama korban meninggalkan tersangka masuk ke ruko. Namun tanpa sepengatuan korban, tersangka juga masuk ke dalam ruko, tersangka melihat sebuah HP tergeletak di atas papan kayu dan langsung mengambilya lalu di masukan kedalam saku celana, kemudian tersangka berpamitan kepada korban untuk mencari makan.
Selang beberapa waktu setelah tersangka pergi, korban hendak menelephon Istrinya, namun HP miliknya yang di letakakan di atas papan kayu di dalam ruko sudah tidak ada. Karena curiga dengan tamu yang datang tadi, korban langsung berusaha mencarinya dan menemukan tersangka sedang berada di sebuah conter Hand Phone di jalan Bantul wilayah Mantri Jeron Yogyakarta dan langsung menangkapnya, namun saat akan di tangkap oleh korban, tersangka menantang korban untuk berkelahi.
Setelah dibantu warga akhirnya tersangka berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Mantri Jeron, Yogyakarta. Setelah di mintai keterangan oleh petugas dari Polsek Mantri Jeron ternyata tempat kejadian perkara berada di wilayah Polsek Sewon, kemudian tersangka berikut barang buktinya di serahkan ke Polsek Sewon.
Dari keterangan tersangka dirinya tidak mengenal korban sebelumnya, dan sebelumnya tidak ada niat untuk mencuri, namun setelah melihat HP korban tergeletak baru ada niat untuk mengambilnya. HP tersebut akan di jual karena dirinya sedang dalam perjalanan menuju ke Jakarta kehabisan uang. Atas perbutannya di jerat dengan Pasal 362 KUHP. (Sihumas Polsek Sewon)
Kehabisan Bekal, Warga Gorontalo Curi HP
Posted by tribratanewsbantul on 15:04
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:04
0 komentar:
Post a Comment