
Putusan sidang yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo SH. M.Hum, 10 orang terdakwa akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara ditempatkan di LPKA (lembaga Pemasyarakatan Khusus anak) dan mewajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 3 tahun. Semua vonis hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bantul, Affif Panjiwilogo.
Terdakwa pelaku utama yaitu KV (17 tahun) dan EF (16 tahun) masing masing divonis 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa PR (16 tahun) dijatuhi 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sedangkan Terdakwa RS (16 tahun), SL (15 tahun), DP (17 tahun), MG (16 tahun), NA (16 tahun), CB (16 tahun) dan terdakwa DD (16 tahun), masing-masing divonis selama 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Ketua Majelis Hakim Subagyo dalam pembacaan vonisnya mengatakan kesepuluh terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dalam persidangan para terdakwa terbukti memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dan terbukti juga bahwa para terdakwa sengaja melakukan penghadangan para anak SMA 1 Muhammadiyah hingga terjadi penganiayaan pada korban. Pengacara terdakwa, Pranowo, mengaku masih akan mempertimbangkan hasil dari vonis majelis hakim.
Setelah sidang situasi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul sempat memanas. Pengunjung sidang meneriaki para terdakwa yang berjalan keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Polres Bantul dibantu Polsek Bantul yang dipimpin oleh Kabag ops Polres Bantul Jan Benjamin, S.Sos, M.Sc didampingi Kapolsek Bantul Kompol Paimun, SH.
Kapolsek Bantul Kompol Paimun, SH mengatakan,”untuk menjamin keamanan masyarakat agar kasus cah klitih tidak terulang lagi, kami akan lakukan patroli secara intensif. Saya menghimbau agar masyarakat dapat bekerja sama membantu aparat untuk terlibat aktif mengatasi aksi anak anak klitih,” katanya. (Bag Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment