
Adapun permasalahannya yaitu warga dusun Bungas merasa resah dengan adanya seorang wanita pengontrak rumah milik bapak Widodo yang sering kalinya menerima tamu laki laki yang bukan muhrimnya bahkan berganti ganti hingga sampai menginap. Hal ini bisa merusak akhlak dan adab warga sekitar kalau tidak segera diatasi.
Dalam mediasi ini Kanit Binmas mendatangkan Kadus Bungas, Ketua RT, Toga, Tomas dan pemilik rumah kontarakan bapak Widodo beserta pengontraknya yaitu berinisial Si Nona.
Setelah diadakan dialog pada akhirnya Si Nona minta maaf dan mengakui kesalahanya serta sanggup meninggalkan rumah kontrakanya dalam waktu 2 minggu sesuai permintaan warga dusun Bungas.
Mendengar pernyataan Si Nona itu warga Bungas merasa lega selanjutnya dibuatkan surat pernyataan yang pada intinya wanita tersebut sanggup meninggalkan rumah kontrakanya dengan diberikan toleran waktu hingga 2 minggu sejak ditanda tangani surat pernyataan ini. (Sihumas Polsek Jetis)
1 komentar:
Setuju
Post a Comment