Pelayanan Perpanjangan SIM Di Kelurahan Trimulyo Jetis

Posted by tribratanewsbantul on 10:54

Kelurahan Trimulyo kembali digunakan sebagai lokasi pelayanan SIM Keliling, oleh Sat Lantas Polres Bantul.  Pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi ini hanya untuk khusus Sim A dan  Sim C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A dan C yaitu Foto copy KTP dan Foto Copy SIM lama. Kami masih memberikan tolrensi pada SIM yang sudah mati maksimal 3 bulan, mati lebih dari 3 bulan maka harus membuat baru lagi di Polres Bantul, jelas Brigadir Bekti mengawali pelayanan kepada para pemohon yang hadir, Rabu 4 desember 2017.

Adapun mekanisme Pelayanan perpanjangan baik SIM A maupun SIM C sebagai berikut ini, Pemohon  menyerahkan FC KTP dan FC SIM lama kemudian mengisi blangko formulir, serta melaksanakan pemeriksaan Kesehatan oleh tim medis dan membayar biaya perpanjangan di petugas Bank BRI yang telah disediakan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya pemohon melaksanakan Pemotretan/foto dan pengambila sidik jari.

Petugas SIM keliling juga  menyampaikan pemilik SIM A/C dari luar daerah/kota, dapat memperpanjang SIM di Layanan SIM keliling ini, sepanjang data base muncul saat pengecekan secara Online. (Sihumas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:54

0 komentar:

CB