Polsek Banguntapan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Setelah Tiga Bulan Buron

Posted by tribratanewsbantul on 13:21

Setelah kurang lebih selama tiga bulan menjadi buronan polisi, MT (36) warga  Pringgolayan RT 08, Banguntapan, Bantul, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Banguntapan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Debby A, SIK.

MT ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Joko Santoso (55) warga Jl. Pangeran Jayakarta Kp Buaran RT 07/01 Harapan Mulya, Medan Satria, Bekasi yang tinggal di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH, Rabu, 5 April 2017 mengungkapkan, MT berhasil diringkus petugas pada Senin (3/4/2017) lalu saat berada di sebuah warung soto utara simpang empat Karangturi.

Menurut Kompol Suharno, penganiayaan terjadi pada Rabu, 11 Januari 2017 sekitar pukul 15.30 Wib lalu. Saat itu korban sedang nonton TV sambil tiduran di rumah. Tiba-tiba mendengar teriakan seorang wanita minta tolong tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Lalu korban keluar dan melihat ada dua orang laki-laki dan perempuan sedang cekcok. Korban bermaksud mau melerai, namun baru sampai lokasi pelaku teriak-teriak dan langsung menyerang korban dengan menggunakan kayu bulat sepanjang 50 cm yang dipegangnya.

Korban tidak melakukan perlawanan dan berusaha melindungi kepalanya. Akan tetapi pelaku tetap membabibuta menyerang korban. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan lari menjauh namun pelaku mengejar dan terus memukuli korban. Hingga korban terjatuhpun, korban masih saja terus dipukuli.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar pada pinggul kanan, siku tangan kanan dan kiri, pergelangan kaki kanan dan kiri. Korban yang tak terima atas perlakuan pelaku, akhirnya melapor ke Polsek banguntapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Banguntapan. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:21

0 komentar:

CB