Belajar Pecah Kaca dari Youtube, Residivis ini Gondol Uang Puluhan Juta

Posted by tribratanewsbantul on 00:00

Belajar modus pencurian dengan modus pecah kaca dari laman video Youtube, Al (40) warga Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menggasak total puluhan juta rupiah.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyo SIK MH mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil ini berawal dari laporan polisi pada 9 Mei 2020.

"Korban adalah Jefrry Agung Wijaya warga Sinduadi, Mlati, Sleman, dengan TKP di Wijirejo, Pandak, Bantul," kata Kapolres Bantul saat jumpa pers, Kamis (28/5/2020).

Menurut laporan polisi, korban datang ke sebuah toko pada tengah hari. Pada 13.05 WIB, ia keluar dan melihat kaca depan mobil bagian kiri pecah dan dua tas di dalam mobil telah hilang.

Tas tersebut berisi laptop senilai Rp4 juta, uang tunai Rp800 ribu, dua charger gawai, satu charger jam tangan, satu stop kontak listrik, dan sebuah guntacker senilai Rp400 ribu.

"Dari penyelidikan, tersangka diamankan pada Sabtu (23/5) di Bandungan, Semarang," lanjut Kapolres.

Ia ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor, sebuah pemukul atau palu besi, satu dompet berisi pecahan keramik busi warna putih dibungkus uang Rp 1000, sebuah helm, celana jeans, jaket, sepatu warna hitam, dan tas slempang warna hitam, serta pecahan kaca mobil.

"Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalankan aksi serupa di Imogiri, Bantul, dengan menggondol Rp 25 juta," ujarnya.

Kapolres menjelaskan tersangka menjalankan aksi kejahatannya seorang diri. Dengan cara melempar busi, tersangka berhasil menguras barang incaran.

Kepada petugas, ia mengaku belajar modus pecah kaca mobil dari Youtube. Selama ini, pelaku menyasar pikap pengangkut barang karena tidak dipasangi alarm. Pelaku hanya membutuhkan waktu dua menit untuk melancarkan aksinya.

Tersangka pernah mendekam tiga tahun di Lapas Bantul dengan kasus yang sama. Untuk kasus ini, ia diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:00

0 komentar:

CB