Polsek Jetis Pasang Spanduk Imbauan saat Ramadhan

Posted by tribratanewsbantul on 09:52

Polsek Jetis Polres Bantul memasang spanduk imbauan di sejumlah tempat strategis wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, Sabtu (2/5/2020).

Spanduk imbauan ini, berisi  larangan memproduksi dan menjual petasan dan kita pasang disejumlah tempat strategis agar masyarakat bisa membaca bahaya petasan.

Kanit Binmas Polsek Jetis Ipda Budiyono berharap dengan spanduk imbauan ini masyarakat paham aturan yang ada  yaitu Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 187 KUHP Tentang Peledak dan Perda Bantul No. 4 Tahun 2019.

Spanduk yang dipasang diantaranya bertuliskan “Marhaban Yaa Ramadhan, KAPOLRES BANTUL BESERTA JAJARAN MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1441 H, MARI KITA CIPTAKAN SUASANA RAMADHAN DI BANTUL  TENANG DAN DAMAI TANPA PETASAN DAN  MIRAS”.

Spanduk tersebut mengingatkan masyarakat agar dalam bulan ramadhan seperti sekarang ini tidak membuat, menjual, membeli atau membunyikan petasan tengah-tengah wabah Pandemik virus covid-19.

“Spanduk imbauan tersebut dipasang didua lokasi yaitu di depan Polsek Jetis dan simpang empat pasar Barongan,” pungkasnya. (Humas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:52

0 komentar:

CB