Bhabinkamtibmas Desa Murtigading Hadiri Musyawarah Kalurahan

Posted by tribratanewsbantul on 06:18

Bhabinkamtibmas Desa Murtigading Bripka Eko Wibowo menghadiri Musyawarah Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan Murtigading di Ruang Rapat Balai Desa Murtigading, Sanden, Bantul, Minggu (25/10/2020).


Musyawarah Kalurahan diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan Murtigading bersama Pemerintah Kalurahan Murtigading untuk mendapatkan masukan sekaligus menentukan kewenangan Kalurahan sejalan dengan perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan. Hadir dalam giat tersebut Camat Sanden, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sanden, Lurah dan Pamong Desa Murtigading, BPD Murtigading, Bhabinkamtibmas Murtigading Bripka Eko Wibowo.


Kewenangan Kalurahan merupakan kewenangan yang dimiliki Kalurahan meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, atau Pemerintah Daerah serta kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan DIY berdampak dana keistimewaan akan masuk ke Kalurahan. Menindaklanjuti hal itu, Kalurahan Murtigading mempersiapkan diri dengan membuat payung hukum berupa Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan dan akan dikirim ke Bupati Bantul. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 06:18

0 komentar:

CB