Curi Ponsel Tiga Petugas Damkar, Pemuda Asal Purworejo Ini Terancam Lima Tahun Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 13:00

Seorang pria berinisial AP (31) warga Purworejo Jawa Tengah, diamankan polisi karena mencuri ponsel milik tiga petugas pemadam kebakaran di Pos Pemadam Kebakaran Wilayah Kecamatan Sedayu di Dusun Semampir Argomulyo Sedayu Bantul. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana SH MH MM, Selasa (27/10/2020), menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 lalu. Saat itu, pelaku bersama rekannya menggasak ponsel milik tiga petugas yang sedang piket. Tak hanya ponsel, pelaku juga menggasak dompet para korban.

“Salah satu korban bernama Irfanda Risaldi harus kehilangan HP merk Infinix-nya,” kata Kompol Ardi.

Setelah kejadian itu, para korban melapor ke Polsek Sedayu dan Tim Opsnal langsung turun ke tempat kejadian perkara. Setelah mendapatkan keterangan korban, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mampu mengamankan satu orang yang diduga pelaku.

Pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/10/2020) di lokasi persembunyiannya, sementara rekannya berhasil kabur.

“Untuk identitas pelaku yang buron sudah kita kantongi,” jelas Kompol Ardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya  pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Humas Polsek Sedayu)
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:00

0 komentar:

CB