Polsek Kretek Bekuk Dukun Pengganda Uang yang Tipu PNS Puluhan Juta

Posted by tribratanewsbantul on 09:59

Kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial W warga Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.

Akibat hal itu perempuan berusia 52 tahun tersebut mengalami kerugian uang mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Kretek, Kompol S. Parmin mengatakan peristiwa itu berlangsung pada awal bulan Oktober 2020. Korban awalnya berkeluh kesah dengan salah seorang rekannya warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, terkait persoalan keuangan.

Mendengar unek-unek itu, ia merasa iba dan berniat membantu korban menuntaskan permasalahan tersebut. Sementara, Heni mengaku jika kenal dengan seorang dukun yang memiliki kemampuan bisa menggandakan uang.

"Korban kemudian dikenalkan dengan salah seorang pelaku berinisial M (43) alias Gus Joyo warga Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Setelah itu dia (korban), komunikasi sendiri dengan korban," ujarnya.

Selanjutnya pelaku menanyakan ihwal jumlah uang yang akan digandakan oleh korban yang diketahui menyanggupi sebesar Rp 35 juta. Setelah bersepakat, Gus Joyo yang merupakan pengangguran ini kemudian bertemu salah seorang rekannya berinisial S (60) warga Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman menyusun rencana untuk mengadakan ritual di salah satu penginapan di kawasan Parangtritis.

Kemudian pada 4 Oktober 2020, antara korban dengan pelaku bertemu di penginapan. Di lokasi tersebut, pelaku lantas meminta uang korban Rp 35 juta dengan alasan untuk membeli ubo rampe sebagai syarat ritual penggandaan uang. Pada tahap awal, korban meminta penggandaan mencapai Rp 100 juta.

"Uang Rp 35 juta diminta untuk beli alat penggandaan. Tapi itu alasan abal-abal, mereka pergi bawa uang itu," tandasnya.

Korban curiga dan merasa tertipu setelah pelaku tak kunjung kembali ke Penginapan. Peristiwa itu keesokan harinya kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kretek. Tindak lanjut atas laporan, dalam hal ini jajaran Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Alhasil pada 13 Oktober 2020, Gus Joyo berhasil dibekuk di wilayah Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Sementara S pada saat itu turut diringkus di kontrakannya di wilayah Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman. Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti diantaranya sepeda motor Mio milik pelaku, sisa uang hasil penipuan Rp 3 juta, sebuah handphone dan tas.

“Dari pengakuan uang telah habis untuk judi,” tandas Kapolsek.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Humas Polsek Kretek)

 



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:59

0 komentar:

CB