Simpan Sabu, Pria asal Gunungkidul Diamankan Satresnarkoba Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 13:57

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bantul kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pemuda berinisial AM alias Domblong warga Desa Botodayaan, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta diamankan Polisi.

Pria berusia 35 tahun yang tinggal di sebuah kontrakan di Dusun Karanggayam, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul itu ditangkap polisi lantaran telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevadha SIK, mengatakan tersangka berhasil diamankan oleh jajarannya di sekitar SPBU Singosaren Jalan Ring Road Selatan, Dusun Singosaren, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, pada pekan lalu.

Penangkapan terhadap tersangka bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga yang mencurigai adanya seorang lelaki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

"Tepatnya pada 8 Oktober 2020, ada info di sekitar lokasi, ada seorang lelaki diduga akan transaksi narkoba," ujarnya, Jumat (16/10/2020).

Usai mendapat informasi, petugas langsung bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan. Dan benar saja, sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mendapati seorang lelaki yang gerak-geriknya tampak mencurigakan. Tak mau kehilangan jejak lelaki yang disinyalir usai melakukan transaksi narkoba, anggotanya yang telah melakukan pengintaian di sekitar lokasi bergegas melakukan penyergapan.

"Kita geledah badannya, kita temukan 2 buah plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal disimpan di dalam jaket yang diduga sabu-sabu. Masing-masing plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,37 gram dan 0,38 gram. Selain itu, sabu-sabu seberat 0,13 gram ditemukan di dalam 1 buah potongan sedotan," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terang AKP Archy, tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya. Sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri.

Karena perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:57

0 komentar:

CB