Bolehkah Wanita Haid Memasuki Masjid ?

Posted by tribratanewsbantul on 11:47

Kepolisian Resort Bantul mengadakan pengajian rutin bulanan dengan penceramah Ustadz Munif Taukhid, S.Psi di Masjid Baitun Nikmah Polres Bantul, Kamis, 14 Juli 2016.

Pengajian diikuti oleh, para pejabat Polres Bantul, Kapolsek Jajaran, anggota dan PNS Polres Bantul serta perwakilan Polsek Jajaran.

Sebelum acara pengajian dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan Surah Yasin bersama-sama.

Dalam tausiyahnya, Ustadz Munif Taukhid, S.Psi mengisinya dengan tanya jawab. Salah satu yang ditanyakan oleh anggota adalah mengenai bolehkah seorang wanita yang haid memasuki masjid?

Ustadz Munif menjelaskan dibolehkannya wanita yang haid memasuki masjid.  Dijelaskan, wanita haid juga butuh akan ibadah, begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang hanya ditemukan di masjid?

Wanita haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.

Selain membahas masalah tersebut di atas, adapula pertanyaan yang disampaikan anggota antara lain mengenai seputar hukum berqurban dan puasa syawal. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:47

0 komentar:

CB