Pesan Bripka Ikwan Kepada Siswa Baru SMKN I Sedayu

Posted by tribratanewsbantul on 11:13

Bhabinkamtibmas Desa Argomulyo Bripka Ikwan Setyawan memberikan pembekalan kepada Siswa baru di aula SMKN 1 Sedayu, Rabu, 20 Juli 2016 jam 11.00 Wib. Pembekalan ini diikuti oleh sekitar 300 Siswa Didik Baru SMKN 1 Sedayu.

Dalam arahannya, Bripka Ikwan Setyawan menjelaskan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menurut Bripka Ikwan, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan kedalam tiga golongan, yakni golongan 1, 2 dan golongan 3 dengan menyebutkan berbagai macam contoh narkotika setiap golongan.

Bripka Ikwan mengingatkan, bahwa menyalahgunakan Narkotika mempunyai sanksi hukum yang tidak main-main, ia mencontohkan dalam Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 ayat 1, bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Sedangkan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). “Hal ini sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009,” imbuhnya.

Diakhir arahannya, Bripka Ikwan secara tegas berpesan agar Siswa Didik Baru SMKN 1 Sedayu untuk jangan pernah mencoba yang namanya Narkoba. “Percayalah, Narkoba hanya akan menghancurkan masa depan kalian. Jadilah generasi hebat tanpa Narkoba, dan mari kita perangi Narkoba bersama-sama,” teganya. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:13

0 komentar:

CB