Rekontruksi Penganiayaan Tukang Ojek Di Mapolsek Sewon

Posted by tribratanewsbantul on 13:07

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sewon menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka  SM (61 tahun) warga Saman Sewon Bantul yang ditangkap oleh tim Buser Polres Bantul dan Polsek Sewon di Jambi Sumatra Selatan yang menyebabkan Sinung Suroso (55 tahun) Tukang Ojek warga Kepuhan  Timbulharjo Sewon Bantul meningga dunia. Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mako Polsek Sewon.

Panit 1 unit Reskrim Polsek Sewon Inspektur Polisi Dua Sutrisno, SH mengatakan, tersangka SM, memperagakan 15 adegan. Mulai dari cekcok pada hari pertama, sebelum kejadian, hingga pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada pihak kejaksaan terhadap berkas perkara yang dibuat. Sehingga ada apa yang ada di dalam berkas perkara dengan kejadiannya sesuai. Ini memberikan keyakinan kepada jaksa penuntut dalam persidangan nanti. Tentunya, penilaian akhir dalam suatu perkara terletak pada pihak pengadilan. Kami hanya melakukan pemberkasan dan dituntut oleh JPU, ujarnya

"Pelaku memperagakan dari datang mempergunakan sepeda motor dan cekcok dengan korban, hingga melakukan penusukan pada kaki korban dengan pisau" kata Inspektur Polisi Dua Sutrisno, SH di mako Polsek Sewon, Rabu, 27 Juli 2016.

Dalam rekonstruki ini, polisi juga menghadirkan 3 orang  saksi, diantaranya Parjono (45 tahun), Jalal (67 tahun) dan Andri (36 tahun), Kejaksaan Negeri Bantul selaku penuntut umum, dan tersangka yang di dampingi oleh pengacaranya, A Muslim Murjiyanto,SH.,M.Hum.

Dalam rekontruksi ini pada adegan no 8 dan 9 terdapat dua fersi antara saksi dan pelaku, sehingga rekontruksi dilakukan sebanyak dua kali. Dari fersi saksi saksi pelaku datang dan langsung menghunus pisau yang di selipkan di balik bajunya, dan setelah menusuk kaki korban langsung pergi meninggalkan korban yang sudah tergeletak.

Sedangkan fersi dari pelaku, pisau di ambil dari dalam jog motor kemudian menusuk korban, namun korban masih berdiri sambil memegang kayu, sebelum pergi pelaku meminta saksi saksi untuk membawa korban ke rumah sakit.

Menyinggung masalah dua versi dalam rekonstruksi tersebut, Inspektur Polisi Dua Sutrisno selaku panit 1 Reskrim Polsek Sewon mengatakan bahwa memang ada dua versi rekonstruksi yang dilakukan. Disinilah akan dicari kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi. Nantinya hal ini akan dinilai oleh pihak kejaksaan untuk disampaikan ke pengadilan. ‘’Nantinya disinilah akan terlihat mana keterangan yang masuk akal,” imbuhnya. (Sihumas Polsek Sewon)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:07

0 komentar:

CB