Edarkan Obat Palsu, Warga Trimulyo Dibawa Ke Mapolda DIY

Posted by tribratanewsbantul on 11:38

Petugas gabungan Dit Reskrimsus Polda DIY dan BBPOM DIY dibantu Polsek Jetis menggeledah sebuah rumah milik TA (30 tahun) di dusun Kowang Rt. 09 Trimulyo Jetis Bantul yang diduga dijadikan tempat penyimpanan jamu dan obat ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya, Rabu malam, 18 Januari 2017.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita 39 jenis obat berbahaya dan mengamankan TA selaku pengedar ke Mapolda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.

Karowas Ditkrimsus Kompol Darwis mengatakan, penggeledahan ini berawal dari tertangkapnya TA saat memasuk barang disebuah warung di Jalan Wonosari. Pasca penangkapan, petugas langsung menggeledah rumah TA dan menemukan 39 jenis obat yang mengandung zat kimia berbahaya, katanya.

Sedangkan Kasi PPNS BPOM DIY Suliyanto SH mengatakan, terkait dengan kandungan secara spesifik, BPOM akan melakukan uji laboratorium. Barang yang sita itu diantaranya, dalam bentuk kapsul, cair serta obat tradisional. “Ada juga obat kuat berbahaya yang diedarkan TA, soal asal barang dan lokasi edarnya secara pasti, kami belum sampai disitu,” katanya. Barang sitaan mencapai satu mobil boks dan setengah bak mobil pickup. (Sihumasd Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:38

0 komentar:

CB