Polsek Sanden Tangkap Pengedar Narkoba

Posted by tribratanewsbantul on 12:45

Polsek Sanden berhasil menangkap TS (28 tahun) warga Ngireng-ireng Rt 01, Jetis, Bambanglipuro, Bantul karena diduga sebagai pengedar/penjual psikotropika jenis pil. Penangkapan dilakukan saat dia bermain dirumah neneknya di Dusun Ceme, Srigading, Sanden, Bantul, Sabtu, 31 Desember 2016 pukul 14.45 Wib.

Kapolsek Sanden AKP Riwanta menjelaskan, saat itu anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga sebagai pengedar psikotropika di Dusun Ceme wilayah Sanden. Setelah itu, Kapolsek bersama petugas piket melakukan penyelidikan.

Sesampainya di Dusun Ceme, petugas mendapati ada sekelompok pemuda di rumah nenek TS. Saat digeledah didapati barang bukti berupa 11 butir pil jenis alprazolan, 8 butir pil jenis comlet, 42 butir jenis pil sapi, KTP, HP Oppo, dan uang tunai Rp. 340.000 yang diduga hasil penjualan psikotropika.

Saat ini, TS diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bantul guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sanden AKP Riwanta mengucapkan banyak terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi ini kepada polisi. Demikian juga kepada warga lainya jangan segan segan membantu polisi dalam memberantas Narkoba dengan memberikan informasi, jangan takut, identitas pelapor akan dirahasiakan.  (Sihumas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:45

0 komentar:

CB