Pembinaan Linmas Desa Temuwuh Dlingo

Posted by tribratanewsbantul on 11:45

Selasa, 3 januari 2017 pukul 20.00 wib bertempat di Balai desa Temuwuh Dlingo Bantul telah dilaksanakan pembinaan anggota linmas se desa oleh Bhabinkamtibmas Desa Temuwuh Aiptu Dadiyono.

Dalam kesempatan sambutan Lurah Desa Temuwuh menghimbau dan berharap agar para anggota linmas lebih aktif merespon keadaan dan ancaman lingkungan di wilayah masing-masing dan melaporkan keadaan tersebut kepada kepala wilayah yaitu dukuh. Jika memang informasi tersebut bisa lebih dini disampaikan, Pemerintah Desa dengan Muspika bisa segera melakukan koordinasi untuk melakukan tindakan antisipasi sebelumnya. 

Dalam pembinaan tersebut narasumber Aiptu Dadiyono dan dari Pol PP menyampaikan Linmas merupakan bagian integral dalam sistim pertahanan keamanan nasional, linmas juga merupak satuan keamanan Indonesia yang di bentuk di setiap desa dan anggotanya di angkat dari masyarakat yang telah di berikan pelatihan oleh militer di bawah pengawasan Bupati.

Pada awal tahun 2010, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada tanggal 6 januari 2010, dan pada pasal 3, 4 dan 5 huruf d termasuk pada penjelasannya  tertulis : “Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP.”

Dengan aturan yang ada tersebut Kasi Trantip menyampaikan fungsi linmas dalam kehidupan masyarakat sehari – hari berdasarkan asas legalitas, yaitu Fungsi Linmas sebagai bagian dalam penanggulangan bencana, Fungsi Linmas sebagai bagian dalam pengamanan pemilu, Fungsi Linmas sebagai bagian  dalam antisipasi terorisme, Fungsi Linmas dalam keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dan Fungsi Linmas dalam kegiatan sosial masyarakat lainnya.

Pasal 27 UU 24 tahun 2007 disebutkan tentang kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana dan anggota linmas di lapangan rata-rata telah menerima pelatihan ataupun pendidikan tentang penanggulangan bencana, sehingga dapat dioptimalkan manakala terjadi sebuah bencana di suatu tempat.

Pemilihan Umum adalah kegiatan akbar secara nasional termasuk mendapat sorotan dunia internasional, dan disini fungsi anggota linmas sangat vital berkaitan erat dengan pengamanan tempat pemungutan suara. Termasuk secara legalitas dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2009 tentang Penugasan satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Maraknya teror yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia menjadi kecemasan dan keresahan bagi masyarakat Indonesia dan akhir-akhir ini banyaknya teror yang terjadi khususnya di Yogyakarta. Secara legalitas telah tercantum dalam Permendagri No. 12 tahun 2006 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Dengan dasar itu diharapkan dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi linmas melalui pendekatan yang persuasif, edukatif dan parsipatif serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayahnya. (Sihumas Polsek Dlingo)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:45

0 komentar:

CB