Sidang Perdana Pengeroyokan Terhadap Adnan Wirawan

Posted by tribratanewsbantul on 20:38

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Personil Polsek Bantul dan Sat Sabhara Polres Bantul mengamankan sidang perdana kasus pengeroyokan secara brutal di pengadilan negeri Bantul, Rabu,4 Januari 2016.

Kasus yang melibatkan 10 terdakwa ini terjadi pada tanggal 12 Desember 2016 di wilayah Imogiri terhadap Adnan Wirawan (16 tahun) pelajar SMU Muhamadiyah I Yogyakarta, Adnan Wirawan (16) meninggal akibat luka tusuk sementara beberapa temannya mengalami luka bacok. Ke 10 terdakwa ini semuanya pelajar setingkat SMA yang ada diwilayah Yogyakarta.

Sementara sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subagyo itu mengagendakan pembacaan dakwaan. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Anak lantai 2 Pengadilan Negeri Bantul secara tertutup.

Kesepuluh pelajar itu didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf c ‎Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. Sidang berlangsung dengan aman lancar meskipun diwarnai keributan kecil dari pihak korban yang menuntut terdakwa dihukum seberat beratnya. (Sihumas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 20:38

0 komentar:

CB