Digerebeg, Delapan Penjudi Dadu Digelandang Ke Mapolres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 17:17

Personel gabungan Polres Bantul menggerebek delapan tersangka pelaku judi dadu di kompleks Stadion Sultan Agung dekat lapangan tenis Dusun Ponggok II Pande Trimulyo Jetis, Sabtu, 20 Mei 2017.

Penggerebekan kasus judi ini berawal saat petugas mendapat informasi dari warga masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian di lingkungannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan keberadaan para tersangka, sekitar pukul 14.20 Wib, petugas melakukan penggerebekan. Saat digerebek, kedelapan tersangka tersebut sedang melakukan perjudian jenis dadu.

Para tersangka yang berhasil diamankan antara lain AN (19 tahun) warga Bibis Timbulharjo Sewon, AS (54 tahun) warga Ponggok II Pande Trimulyo Jetis, RM (26 tahun) warga Ngentak Timbulharjo Sewon, MJ (37 tahun) warga Ngentak Timbulharjo Sewon, FA (23 tahun)  Karanganom Wonokromo Pleret, RS (41 tahun warga Grojokan Tamanan Banguntapan, AH (46 tahun) warga Jejeran Wonokromo Pleret dan SC (34 tahun) warga Kersen Bantul.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.160.000,-, 3 lembar tikar, 1 unit HP, 1 bungkus rokok dan 1 buah korek api gas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedelapan pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 17:17

0 komentar:

CB