Empat Tersangka Spesialis Pencuri Komputer Sekolah Lintas Provinsi Tertangkap

Posted by tribratanewsbantul on 16:33

Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi.

Keempat tersangka masing-masing berinisial NA (25) warga Dusun Brayo Timur Kertosari Singorojo Kendal Jawa Tengah, GA (32) warga Vila Gading Harapan 5 Blok I No. 11 Sriamur Gabus Bekasi Jawa Barat, DS (22) warga Pegangsaan II Kelapa Gading Jakarta Utara dan ES (35) warga Dusun Kaligading Boja Kendal Jawa Tengah.

“Mereka ini terkenal dengan sebutan “Kelompok Bekasi” dan spesialisnya adalah mencuri komputer sekolah,” ungkap Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, SH, SIK saat jumpa pers dengan wartawan di lobi Mapolres Bantul, Rabu, 24 Mei 2017.

Diungkapkan oleh Kapolres Bantul, bahwa kelompok ini adalah pelaku lintas provinsi. Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah beraksi diberbagai kota di Yogyakarta, seperti di Gunungkidul, Kulonprogo bahkan di Provinsi Jawa Tengah.

Untuk wilayah Bantul, Kapolres Bantul menjelaskan, kelompok ini telah melakukan pencurian di tiga TKP, yaitu SD Negeri Tirtohargo Kretek, SD Negeri Sembungan Bangunjiwo Kasihan  dan SD Negeri 2 Sedayu.

Dijelaskannya, untuk TKP SD Negeri Tirtohargo Kretek, terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wib dengan kerugian berupa 21 unit komputer merk Acer senilai Rp 150 juta.

Kemudian TKP selanjutnya adalah di SD Sembungan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2017 sekira pukul 05.30 Wib dengan barang-barang yang dicuri oleh pelaku berupa 2 unit laptop merk Asus, 1 unit Camera merk Canon, dan 1 buah LCD dengan total kerugian mencapai 22 juta.

Dan TKP selanjutnya adalah di SD Negeri 2 Sedayu yang terjadi pada Kamis, 11 Mei 2017 sekira pukul 23.00 Wib kerugian 11 unit komputer merk Lenovo dan 1 buah server merk Lenovo.

“Mereka sengaja menyasar komputer-komputer milik sekolah-sekolah yang merupakan bantuan dari pemerintah karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” jelas Kapolres.

Saat hendak melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mensurvei lokasi termasuk memastikan, kapan penjaga keluar. Dan biasanya mereka melakukan aksinya saat sekolah libur dengan cara membobol plafon, pintu ataupun jendela.

Ditambahkannya, hasil curian tersebut kemudian dikirim ke Jakarta melalui jasa ekpedisi kereta api. Sesampainya di Jakarta, kemudian barang-barang tersebut diambil pemetik.

“Dan kami juga sudah mengetahui penadahnya, saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya diantaranya 3 buah obeng min, 3 obeng plus, 1 buah kunci inggris, 1 kunci L, 1 buah yang pemotong kabel, 1 bendel tas kresek besar, 4 unit komputer dan 2 unit proyektor. “Sementara untuk barang bukti lainnya masih kami inventarisir,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kasihan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:33

0 komentar:

CB