Polisi Sita Ratusan Botol Miras Di Grogo Parangtritis

Posted by tribratanewsbantul on 13:59

Petugas gabungan TNI, Polri Dan Sat Pol PP Bantul menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (Miras) milik SB (55 tahun) warga Grogol VIII, Desa Parangtritis Kretek Bantul, Jumat petang(19/05/2017).

Dalam penggerebekan itu petugas menyita 241 botol bir bintang dan 456 botol bir guinness jumlahnya totalnya ada 667 botol.

penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang melihat rumah SBD digunakan untuk aktivitas jual beli miras.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. Namun saat didatangi puluhan petugas, rumah yang juga dijadikan toko kelontong tersebut tak berpenghuni. Diduga pemilik sembunyi saat petugas datang karena toko masih dalam keadaan terbuka.

Kendati tidak ada pemiliknya, aparat bersama Dukuh dan ketua RT setempat tetap melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti. Benar saja, saat petugas menyisir rumah SBD tepatnya di gudang pada bagian belakang petugas menemukan tumpukan kardus minuman keras. (Sihumas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:59

0 komentar:

CB