Bila Masih Ada Penambangan Pasir Ilegal Di Wilayah Sanden Akan Ditendak Tegas

Posted by tribratanewsbantul on 15:04

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber daya Mineral menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penambangan Pasir Oleh Masyarakat di Wilayah Kecamatan Sanden. Kegiatan di selenggarakan di Ruang Pertemuan Desa Gadingharji, Kamis (28/9/2017) mulai pukul 09.30 WIB.

Kegiatan dihadiri Kepala Balai Pengawasan, Pengendalian, Perijinan ESDM wil Yogyakarta-Bantul Kusno wibowo, Kepala Seksi Tambang ESDM DIY Pujho Krismanto, ST, Checker tambang ESDM Rusman, Sekertaris Pol PP Kab. Bantul Jati Bayubroto, SH, M.Hum, Kanit Tipiter Sat Reskrim Iptu Sigit Teja Sukmana, SH, Kasi Kerusakan Lingkungan DLH Bantul Suharto, Camat Sanden Slamet Santoso, SIP, Kapolsek Sanden AKP Riwanta, Danramil, Kasi Trantib, Lurah Desa Gadingharjo beserta perwakilan Lurah Desa se-Sanden, anggota Polsek Sanden serta perwakilan para penambang dari Desa Srigading, Gadingharjo dan Gadingsari sekitar 40 orang.

Kasi Trantib Kecamatan Sanden Teguh Priyana mengatakan bahwa penambangan pasir pantai ilegal di Sanden sudah berjalan bertahun-tahun. Akibat dari penambangan tersebut, lingkungan menjadi rusak parah, gumuk-gumuk pasir berubah menjadi kolam dan jalan juga menjadi rusak.

Berbagai usaha telah dilakukan Dinas instansi lintas sektoral dalam menangani penambangan pasir ilegal, diantaranya dengan dinas pertanian tentang lahan yang tidak produktif/lahan tidur untuk dijadikan lahan yang produktif mengatasi masyarakat penambang untuk beralih profesi. Salah satu contoh di sekitar JJLS, dulunya juga lahan tidur, namun berkat kegigihan petani yang bekerjasama dengan instansi terkait menjadi lahan subur dan meningkatkan taraf hidup petani.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bantul Jati Bayubroto, SH, M.Hum menjelaskan, setelah adanya sosialisasi ini agar tidak terjadi lagi adanya penambangan liar. Para penambang agar menghentikan aktifitas penambangan, kalau tidak akan dilakukan penegakan hukum, jelasnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Sigit Teja Sukmana, SH mengajak para penambang untuk sadar aturan dan menghentikan aktifitas penambangan ilegal. Saat ini, kewenangan perijinan telah diambil Pemerintah Provinsi yang diatur dalam UU No 23 tahun 2014. Dalam hal ini, memindahkan material dari satu tempat ketempat lain tanpa ada ijin merupakan tindakan melawan hukum sekalipun itu lahan milik pribadi. Adapun ijin pertambangan ada 2 yaitu IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IPR (Ijin pertambangan rakyat), namun dalam ijin pertambangan akan dilihat peta wilayah tambang dalam tata ruang apakah wilayah tersebut memenuhi syarat atau tidak, apabila tidak memenuhi syarat otomatis ijin tidak akan di keluarkan.

Terkait dengan penambangan pasir pantai ilegal di wilayah Sanden, baik di lahan pribadi maupun sultan ground, Iptu Sigit memerintahkan agar para penambang menghentikan segala aktifitas penambangan. Berhenti selamanya, bukan berhenti sementara, kata Iptu Sigit.

"Apabila mereka masih membandel melakukan penambangan, kami akan melakukan tindakan hukum dengan menerapkan UU Minerba," ujar Iptu Sigit.

Sudah tidak ada tawar menawar lagi, selain melanggar hukum, melakukan penambangan ilegal tanpa dilengkapi surat ijin usaha penambangan ataupun ijin penambangan rakyat, aktifitas mereka sudah sangat merusak lingkungan, lanjutnya.

Sedangkan Kasi Tambang ESDM  Pujho Krismanto menjelaskan, sosialisasi ini adalah tindak lanjut lintas instansi dalam kegiatan masyarakat penambang yang telah merusak lingkungan. Pujo berharap, para penambang segera beralih profesi, misalnya dengan pemberdayaan dana desa yang nilainya mencapai sekitar Rp. 2,1 M agar dapat diserap untuk produksi lahan pertanian.

Acara dilanjutkan sesi tanya jawab, dan berakhir pukul 12.00 WIB berjalan aman dan tertib dengan pengamanan dari personil Polsek Sanden. (Sihumas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:04

0 komentar:

CB