Bhabinkamtibmas Desa Murtigading Sanden Hadiri Musdes Sus Pemdes Murtigading

Posted by tribratanewsbantul on 08:45

Bhabinkamtibmas Polsek Sanden Desa Murtigading Bripka Eko Wibowo menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdes-sus) Pemdes Murtigading di Ruang Rapat Balai Desa Murtigading, Minggu (3/5/2020) pukul 09.45 wib.
      
Kegiatan Musyawarah Desa Khusus tersebut dalam rangka validasi penetapan calon penerima manfaat BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa tahun 2020. Hadir dalam Musdes Sus diantaranya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Bantul Dra. Sri Nuryanti, M.Si, Camat Sanden, Lurah Desa Murtigading, Babinsa, Bhabinkamtibmas Murtigading Bripka Eko Wibowo, BPD Murtigading, Dukuh se-Murtigading, Tim Covid 19 Murtigading, toga, tomas.
       
Lurah desa Murtigading Drs Sutrisno menyampaikan bahwa bantuan langsung tunai dari dana desa bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid 19 di wilayah Murtigading. Mohon kepada peserta musdes sus untuk memberikan masukan guna optimalisasi dan tepat sasaran," ucap Drs Sutrisno. Sedangkan Camat Sanden Drs Bangun Rahina menyampaikan bahwa pemerintah sudah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu misalnya lewat BLT maupun BPNT. Namun sesuai dengan amanat undang undang, Pemerintah Desa harus memberikan bantuan kepada masyarakat. Prinsipnya 1 warga hanya mendapatkan 1 jenis bantuan, tidak boleh dobel. Dalam musdes ini data harus dicermati sehingga tepat sasaran, ujarnya.
           
Sementara itu, Kepala DPPKBPMD Kabupaten Bantul Dra. Sri Nuryanti, M.Si mengatakan bahwa data yang sudah saat ini masih rancu karena mengacu pada data lama. Sehingga dalam musyawarah desa ini diharapkan menggunakan data yang terbaru. Yang paling tahu situasi distruktur pemerintahan terbawah adalah Dukuh yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Kriteria yang menjadi syarat penerima BLT DD harus terpenuhi sehingga tidak menimbulkan kesenjangan di masyarakat.
    
Kegiatan ini melaksanakan 3 kegiatan pokok yaitu Pengesahan data, Perubahan RKPDes, Perubahan APBDes. Setelah semua data terpenuhi, segera dikirim Kecamatan lalu didistribusikan ke DPPKBPMD Kabupaten Bantul, imbuhnya.
      
Dasar dari BLT Dana Desa adalah Kepres No 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Covid 19 yang mana sumber BLT dana desa yang digunakan sebesar 30% dari Dana Desa. Adapun syarat penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Non DTKS tapi masuk kategori miskin dan Penerima BLT DD tidak boleh berusia kurang dari 17 tahun, harus diganti dengan kepala keluarga. Untuk wilayah Desa Murtigading Jumlah penerima manfaat BLT DD sejumlah 176 KK. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:45

0 komentar:

CB