Bhabinkamtibmas Desa Srigading Hadiri Musyawarah Kalurahan Tentang Wewenang Kalurahan

Posted by tribratanewsbantul on 08:34

Bhabinkamtibmas Desa Srigading Bripka Afif Rudiyanto SH menghadiri Musyawarah Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan di Aula Balai Desa Srigading, Sanden, Bantul, Kamis (22/10/2020).

Musyawarah Kalurahan diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan Srigading untuk mendapatkan masukan sekaligus menentukan kewenangan Kalurahan sejalan dengan perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan. Hadir dalam giat tersebut Camat Sanden, Pj. Lurah Srigading, BPD Desa Srigading, Pamong Desa, Bhabinkamtibmas Desa Srigading, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat.

Kewenangan Kalurahan merupakan kewenangan yang dimiliki Kalurahan meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, atau Pemerintah Daerah serta kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Camat Sanden Drs. Bangun Rahina MM dalam sambutannya mengatakan, bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan DIY berdampak dana keistimewaan akan masuk ke Kalurahan. Menindaklanjuti hal itu, Kalurahan Srigading harus mempersiapkan diri membuat payung hukum berupa Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan dan paling lambat tanggal 31 Oktober 2020 sudah dikirim ke Bupati Bantul. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:34

0 komentar:

CB