
Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH menuturkan pelaku ditangkap pada Senin, 09 Januari 2017 sekitar pukul 14.30 Wib setelah kepergok membobol kotak infak di Masjid Al Manar Kalangan Baturetno Banguntapan Bantul.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak uang yang tersimpan di dalam kotak amal. Uang tersebut lalu dimasukkan dalam sebuah tas yang sudah disiapkan sebelumnya dan sebagian lagi dimasukkan dalam jok sepeda motor.
Dari tangan SY, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta, obeng minus, tang pemotong besi, sepeda motor Honda Honda Beat AB 5078 KH dan tas laptop hitam merk asus milik pelaku.
Dihadapan petugas, SY mengaku, selama di Yogyakarta ia tinggal di Cebongan Lor Rt.05/05 Tlogoadi Mlati Sleman.
Kapolsek Banguntapan menambahkan, hingga kini Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, apakah yang bersangkutan melakukan aksinya sendirian atau berkomplot. Termasuk kemungkinan adanya kasus serupa di TKP lain yang melibatkan SY.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Banguntapan. “SY kami jerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolsek. (Sihumas Polsek Banguntapan)
0 komentar:
Post a Comment