Curi Ponsel Saat Korban Tidur, Pemuda Ini Terancam Lima Tahun Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 09:11

Seorang pria berinisial RB (28) warga Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, diamankan polisi karena mencuri ponsel milik Triyanto warga Panjangjiwo Patalan Jetis Bantul. Tersangka mengambil ponsel saat korbannya tertidur.

Kapolsek Jetis AKP M Sholeh SH MM, Kamis (22/10/2020), menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu. Saat itu, pelaku mencuri gawai merek Samsung Galaxy M10 milik korban yang saat itu ditaruh di dekat korban yang sedang tidur.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jetis dan Tim Opsnal langsung turun ke tempat kejadian perkara. Setelah mendapatkan keterangan korban, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mampu mengamankan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (20/10/2020) di Dusun Gaduh Patalan Jetis Bantul berikut barang bukti ponsel milik korban.

Hingga saat ini  pelaku diamankan di Polsek Jetis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya  pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar AKP M SHoleh. (Humas Polsek Jetis)
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:11

0 komentar:

CB