Pembekalan Kepada Pendaftar Calon Kasi Pelayanan Desa Murtigading

Posted by tribratanewsbantul on 12:17

Pemerintah Desa Murtigading, Sanden, Bantul membuka pendaftaran pengisian calon Kasi Pelayanan. Pendaftaran calon Kasi Pelayanan Desa Murtigading dibuka mulai sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai 12 April 2017.

Sampai akhir penutupan pendaftaran terdapat 13 orang warga Desa Murtigading yang mendaftar. Mereka yaitu Wahid Hidayat Dusun Kraggan, Adel Ridwan Faris Dusun Pucanganom III, Nur Hidayati Duaun Sanggrahan II, Fuad K Dusun Trisigan II, Arif Safrudin Dusun Kurahan I, Anitiya Latifa Dusun Pucanganom I, Iksan Nur Setiawan Dusun Sanden, Rismanto Dusun Bongoskenti, Muamar Yuliana Dusun Pucanganom I, Agus S Dusun Ngentak, Alex Rohmad Dusun Kurahan II, Baktis Pratama Dusun Kranggan, dan Andreas Gayuh Dusun Trisigan II.

Panitia Team 9 pendaftaran pengisian calon Kasi Pelayanan Desa Murtigading melaksanakan pembekalan kepada seluruh peserta pendaftaran calon Kasi Pelayanan. Kegiatan dilaksanakan di ruang pertemuan Balaidesa Murtigading, Rabu, 19 April 2017 mulai pukul 20.00 Wib. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panitia Team 9 Tyasna Tamtama, S.Pd beserta anggota, Lurah Desa Murtigading Drs. Sutrisno, Bhabinkamtibmas Desa Murtigading Aiptu Sabari, serta seluruh pendaftar calon Kasi Pelayanan.

Pembekalan disampaikan oleh Ketua Team 9 Tyasna Tamtama, S.Pd. Tyasna Tamtama, S.Pd mengatakan, seluruh berkas pendaftar calon Kasi Pelayanan Desa Murtigading sudah diteliti oleh panitia dan ditemukan  ada beberapa kekurangan dalam berkas pendaftaran. Kekurangan tersebut diantaranya ligalisir berkas sudah kedaluarsa. Menanggapi adanya beberapa kekurangan berkas, panitia memberikan batas waktu dua hari agar peserta segera melengkapi kekurangannya.

Dalam kesempatan tersebut, panitia menyampaikan tata tertib pendaftaran pengisian calon Kasi Pelayanan Desa Murtigading. Ujian seleksi akan dilaksanakan tanggal 24 April 2017 di ruang pertemuan Balaidesa Murtigading dari team UMY. Hasil ujian seleksi peringkat 1-3 akan diajukan ke lurah desa untuk mendapatkan rekomendasi Camat. Dari ketiga calon yang diajukan, yang akan lolos hanya satu orang dan itu adalah hak prerogatif lurah desa dan Camat. (Sihumas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:17

0 komentar:

CB