Jambret, Warga Sanggrahan Timbulharjo Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 11:18

Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk tersangka pencurian dengan kekerasan yang berinisial RR (22) warga Sanggrahan Timbulharjo Sewon Bantul. RR ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan penjambretan tas milik korban bernama Endaryati (62) warga Tegal Paten Tirtosari Kretek.

“Selain menangkap RR, saat ini kami juga sedang memburu AN warga Pepe Bantul, yang merupakan rekan dari RR saat melancarkan aksinya,” jelas Kasat Reskrim AKP Anggaito Hadi Prabowo, SIK, Jumat, 21 April 2017.

Dijelaskannya, kasus penjambretan yang menimpa korban terjadi pada 28 Desember 2016 di Jalan Gading Daton Kretek Bantul. Setelah mendapat laporan adanya kasus penjambretan itu polisi dari Polsek Kretek dan Polres Bantul melakukan penyelidikan di lapangan dengan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendapat informasi jika motor yang dipergunakan pelaku adalah jenis bebek. Dengan modal tersebut, penyelidikan di lapangan selama empat bulan mengarah ke nama RR dan AN.

Selanjutnya petugas melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk disekitar rumah dan lokasi yang biasa digunakan untuk nongkrong, namun petugas tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Keberadaan RH akhirnya berhasil diendus petugas di kompleks Pasar Seni Gabusan Sewon Bantul dan langsung disergap di lokasi. Namun untuk AN, masih belum bisa ditangkap, dan hingga kini masih terus diburu oleh petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RR harus mendekam di sel tahanan Polres Bantul. “Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kasat reskrim. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:18

0 komentar:

CB