Seorang pengecer togel jenis Hongkong berinisial Peyel (45 tahun) warga Priyan, Trirenggo ditangkap ketika sedang bertransaksi togel di Padukuhan Suren, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Jumat malam, 9 Juni 2017.
Kapolsek Bantul Kompol Paimun menjelaskan, penangkapan ini berkat adanya informasi dari warga yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan, jelasnya.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 1 buah buku catatan penjualan togel, uang tunai Rp 416 ribu dan 1 buah Handphone merk Lenovo," jelas Kapolsek.
"Saat ini Peyel masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," Tutup Kapolsek Bantul. (Sihumas Polsek Bantul)
Home » Ungkap Kasus » Jual Togel, Peyel Dijerat Pasal 303 KUHP Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Jual Togel, Peyel Dijerat Pasal 303 KUHP Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Posted by tribratanewsbantul on 14:09
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:09
0 komentar:
Post a Comment