Kanit Binmas Polsek Pajangan Ipda Andreas Nur Warsito dan anggotanya melaksanakan pemasangan spanduk ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1438 H dan Larangan menyalakan Mercon yang dipasang di masing-masing Balai Desa yang ada di Kec. Pajangan yakni desa Sendangsari, Guwosari dan Triwidadi, Senin (5/6/2017) jam 09.00 Wib.
Kanit Binmas mengatakan pemasangan spanduk ini selain untuk mengucapkan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa juga meyampaikan larangan membuat, menyimpan dan menyalakan Petasan/Mercon karena bisa dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 12 Tahun penjara hingga seumur hidup, katanya.
“Beberapa waktu lalu di Sewon sudah jatuh korban akibat ledakan mecon, korban mengalami cacat seumur hidup. Oleh karena itu Kami harapkan para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menyalakan mercon”, himbaunya. (Sihumas Polsek Pajangan)
Polsek Pajangan Larang Warga Nyalakan Mercon
Posted by tribratanewsbantul on 12:50
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:50
0 komentar:
Post a Comment