Bhabinkamtibmas Desa Poncosari Pasang Spanduk Larangan Berburu Burung Yang Dilindungi

Posted by tribratanewsbantul on 07:20

Bhabinkamtibmas desa Poncosari Aiptu Dalija bersama BKSDA DIY dan Ketua Pok giat dusun Babakan memasang spanduk larangan berburu burung yang dilindungi di Bantaran Sungai Progo. Selasa, 26 Nopber 2019 pukul 10.00 wib.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka melindungi satwa langka yang hampir punah dan hingga kini masih menjadi incaran para pemburu liar.

Setiap orang dilarang menangkap hewan/satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya, maka merupakan suatu tindak pidana. Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ( UU 5/1990 ) memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

Pada pukul 11.30 Wib kegiatan pemasangan spanduk larangan berburu burung yang dilindungi berakhir dengan aman dan lancar. (Humas Polsek Srandakan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:20

0 komentar:

CB