Menjual Miras Tanpa Izin, YEC Didenda 5 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 09:32

Senin, 25 November 2019 pukul 12.30 wib, Unit Sabhara Polsek Banguntapan dipimpin Panit Sabhara Aiptu Suyatno mengajukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bantul dengan tersangka berinisial YEY penjual minumal beralkohol tanpa ijin.

Tersangka diketahui menjual miras oleh anggota pengamanan saat melakukan patroli di seputar area JEC. Tersangka menjual dagangannya minuman beralkohol berupa anggur merah. Karena ia tidak bisa menunjukan surat ijin menjual minuman beralkohol kemudian Panit sabhara Aiptu Hermani langsung segera mengambil tindakan dengan menyita dan mengamankan beberapa botol anggur merah tersebut.

Adapun Hakim yang memimpin sidang tipiring ini adalah Ibu Tanjung SH dengan panitera Sdr. Etwin, SH menjatuhkan putusan kepada terdakwa YEY dengan putusan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau kurungan 1 bulan dan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Terdakwa terbukti menjual minuman beralkohol berupa anggur merah sebanyak 24 botol dengan kadar 19,7%. Atas putusan hakim terdakwa memilih membayar denda dan berjanji tidak akan mengulangi menjual minuman beralkohol tanpa ijin. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:32

0 komentar:

CB