Denda Tilang di Bantul Capai Rp 150 Juta/Bulan

Posted by tribratanewsbantul on 03:30

Pasca Operasi Zebra Progo 2019, Kantor Kejaksaan Negeri Bantul dibanjiri pelanggar lalulintas yang sudah menjalani sidang Tilang di PN Bantul. Setelah mendapat putusan hakim, pelanggar wajib membayar denda di BRI yang besarnya sesuai jenis pelanggaran dan putusan hakim, besarnya antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Kemudian pelanggar mengambil surat-surat kelengkapan kendaraan di Kejari Bantul.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bantul, Surono SH MH mengemukakan pelanggar lalulintas yang mengambil barang bukti di Kejari Bantul, dalam beberapa tahun terakhir ini jumlahnya cukup tinggi, sejak 2017 hingga 2019 ini rata-rata bisa mencapai 2.000/bulan atau 500 hingga 600 pelanggar/minggu. “Angka tersebut bisa melonjak ketika pasca kegiatan operasi Zebra,” jelas Surono.

Jenis pelanggaran paling banyak melawan arus, tidak memakai helm standar SNI, tidak memasang kelengkapan kendaraan, tidak membawa surat kelengkapan maupun SIM. Dari jenis pelanggaran tersebut nilai dendanya antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Sehingga jumlah denda setiap bulan yang masuk kas negara rata-rata mencapai Rp 150 juta.

Karena banyaknya pelanggar yang mengambil surat bukti maupun kelengkapan, petugas Kejari harus maksimal melayani masyarakat atau pelanggar dengan menambah jam pelayanan, hingga sore hari. Bahkan pada hari Sabtu maupun Minggu dalam kondisi darurat tetap membuka pelayanan, agar masyarakat tidak dikecewakan.

Semula pengambilan surat bukti pelanggaran lalulintas di Kejari Bantul hanya dilayani setiap Jumat, tetapi sekarang bisa setiap hari. “Pengambilan tidak hanya dilayani pada hari Jumat, sekarang kami aktif menempatkan petugas melayani setiap hari,” tambah Surono.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 03:30

0 komentar:

CB