
Dalam amanatnya, Kanit Lantas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan keselamatan di jalan raya, termasuk larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa SD karena belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan bisa membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
Menurut Kanit Lantas, imbauan tersebut bertujuan untuk menanamkan pengetahuan lalu lintas sejak dini agar lebih disiplin dan tetap mematuhi segala peraturan lalu lintas.
Selain itu, Kanit Lantas juga memotivasi para siswa untuk terus giat belajar serta tidak melakukan hal-hal yang negatif, seperti bolos sekolah, tawuran, merokok dan lainnya.
Kegiatan upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat, diikuti oleh Kepala Sekolah, para Guru serta seluruh siswa-siswi SDN Brajan. (Humas Polsek Pleret)
0 komentar:
Post a Comment