Pengamanan Jalannya Eksekusi Pengosongan Lahan Di Jl. Wonosari Banguntapan Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 09:28

Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi, SH., MH bersama pimpin pengamanan jalannya eksekusi pengosongan lahan di Jl. Wonosari Banguntapan Bantul, Senin, 04 Nopember 2019 pukul 09.45 wib.

Adapun lahan yang dieksikusi seluas yang termuat dalam SHM No.  2935 Luas 1.330m2, SHM. No. 1885 Luas 1.089 m2, SHM. No 793 Luas 1.931M2,  milik KA yang terletak di Wilayah desa Banguntapan. Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan ketua pengadilan negeri Bantul tertanggal 03 Oktober  2019 Nomer : 16/Eks/2017/PN Bantul dalam perkara antara 6 Juli 2019 antara SAD warga Koripan, Karangawen Demak Jawa Tengah (Pemohon Pemenang lelang) melawan KA warga Warungboto Umbulharjo Yogyakarta (Termohon).

Pengamanan dibantu Koramil dan dibackup dari Polres Bantul yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Sumanto serta Kasubag Bin Ops Polres Bantul AKP Gunarto.

Dalam kesempatan itu Juru sita PN Bantul membacakan keputusan penetapan pengadilan atas sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa terletak diwilayah Desa Banguntapan yang sebelumnya digunakan / disewa PT. JTT (jogja Tugu Trans) Jl. Wonosari (depan PLN).  Pada kesempatn tersebut pihak termohon tidak ikut hadir namun diwakili pengacaranya Bapak Muslim Wijayanto..

Selanjutnya pihak termohon menerima hasil penetapan PN Bantul, dan setalah itu dengan disaksikan kuasa hukum termohon, Kapolsek dan Koramil Banguntapan serta dari pemerintahan Desa Banguntapan yang diwakili H. Warjdono, Juru sita PN Bantul menyerahkan sebidang tanah tersebut diatas kepada pemenang lelang Sdr. Steven Adriel Antonia.

Setelah itu pekerja membersihkan dan memasang pagar pembatas sementara sembari menunggu petugas dari BPN untuk menentukan batas tanah bagian belakang.

Giat eksekusi pengosongan lahan berlangsung aman dan kondusif, petugas stanby sampai selesainya giat. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:28

0 komentar:

CB