Kamis, 07 Nopember 2019 pukul 09:30 WIB di Ruang Sidang Persiapan PTUN Yogyakarta Jl. Janti No. 66 Banguntapan Bantul telah berlangsung sidang Gugatan Terhadap Bupati Bantul, dengan obyek sengketa SK Bupati Bantul nomor 345 tahun 2019, tentang pembatalan penetapan gereja pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu (GPdI Sedayu) sebagai rumah ibadat yang mendapatkan fasilitas penerbitan izin mendirikan bangunan rumah ibadat tanggal 26 Juli 2019, dengan nomor perkara : 14/G/2019/PTUN YKA.
Adapun isi gugatan sebagai berikut
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa tergugat dalam penerbitan surat keputusan Bupati Bantul nomor 345 tahun 2019 tentang pembatalan penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu (GPdl Sedayu) sebagai rumah ibadat yang mendapatkan fasikitas penerbitan izin mendirikan bangunan rumah ibadat tanggal 26 juli 2019 bertentangan dengan peraturan perundangan, perlindungan HAM dan asas umum pemerintahan yang baik
3. Menyatakan surat keputusan Bupati Bantul nomor 345 tahun 2019 tentang pembatalan penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu (GPdl Sedayu) sebagai rumah ibadat yang mendapatkan fasilitas penerbitan izin mendirikan bangunan rumah ibadat tanggal 26 juli tahun 2019 adalah cacat prosedur dan cacat wewenang
4. Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan Bupati Bantul nomor 345 tahun 2019 tentang pembatalan penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel sedayu (GPdl Sedayu) sebagai rumah ibadat yang mendapatkan fasilitas penerbitan izin mendirikan bangunan rumah ibadat tanggal 26 juli 2019.
5. Menghukum tergugat untuk mencabut surat keputusan Bupati Bantul nomor 345 tahun 2019 tentang pembatalan penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu (GPdl Sedayu) sebagai rumah ibadat yang mendapatkan fasilitas penerbitan izin mendirikan bangunan rumah ibadat tanggal 26 juli 2019.
6. Menghukum tergugat mencabut semua dokumen yang menjadi akibat hukum surat keputusan Bupati Bantul Nomor 345 tahun 2019 tentang pembatalan penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu (GPdl Sedayu) sebagai rumah ibadat yang mendapatkan fasilitas penerbitan izin mendirikan bangunan rumah ibadat tanggal 26 juli 2019.
7. Menyatakan lampiran C nomor 11 surat keputusan Bupati Bantul nomor 82 Tahun 2018 tentang rumah ibadat yang mendapatkan fasilitas penerbitan izin mendirikan bangunan rumah ibadat tetap sah dan berlaku
8. Menghukum turut untuk tunduk dan mentaati putusan ini
Adapun perangkat sidang Agustin, A., S.H. (Hakim Ketua), Rahmi Afriza, SH. MH. (Hakim anggota), Cristin, SH.,MH. (Hakim anggota) dan Rahmat Susanta, SH, (Panitera Pengganti)
Pihak penggugat dihadiri oleh Tigor Yunus Sitorus beserta kuasa hukumnya Yogi Zul Fadhli, S.H.,M.H., Meila Nurul Fajriah, S.H., M.PA dan Lutfy Mubarok, S.H.
Pihak tergugat Bupati Bantul dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Kab. Bantul yang dikuasakan kepada biro hukum pemerintah Kab. Bantul yang antara lain Perdana Nur Ambar Setyawan SH. (Biro Hukum), Deny Ardiyansyah Pribadi D.Stp (Biro Hukum), Jarot Anggoro Jati SH. (Biro Hukum), Iskhal Khumaidi, SIP (Dinas Perijinan), Priya Hariyanta (Dinas Perijinan), Leni Yuliani (Dinas Perijinan)
Agenda sidang pada hari ini adalah sidang persiapan perbaikan gugatan. Hasil sidang yaitu Agar pihak penggugat untuk melakukan perbaikan gugatan
Sidang tersebut dihadiri oleh puluhan aktivis Yogyakarta, puluhan Massa Pro Bupati Bantul, dan puluhan Massa FJI.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Persiapan dengan agenda perbaikan gugatan. Sidang berakhir pukul 10:52 WIB, berlangsung aman dan lancar. Pengamanan dilakukan oleh Polri baik terbuka maupun tertutup dibantu oleh Sat Pol PP Kab. Bantul. (Humas Polres Bantul)
Home » Pengamanan » Pengamanan Sidang Gugatan Terhadap Bupati Bantul, Tentang Pembatalan Penetapan Gereja GPDI Sedayu Sebagai Rumah Ibadat
Pengamanan Sidang Gugatan Terhadap Bupati Bantul, Tentang Pembatalan Penetapan Gereja GPDI Sedayu Sebagai Rumah Ibadat
Posted by tribratanewsbantul on 08:31
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:31
0 komentar:
Post a Comment